Senin, 16 Februari 2015

Beberapa Informasi mengenai Rukun Tetanga dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;

c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk saran terbaik anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.